Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Makassar meminta kepada seluruh pengusaha industri pariwisata di Makassar, hotel dan sejumlah Tempat Hiburan Makassar (THM) untuk memasang branding Visit Makassar 2011 berupa spanduk dan baligo di depan tempat usaha masing-masing.
Dalan pertemuan dengan sedikitnya 35 pemilik THM di Museum Kota Makassar, kemarin, pada prinsipnya para pengusaha THM ini setuju saja. Karena bagaimanapun juga peningkatan laju kepariwisataan di Makassar tentu berdampak positif bagi geliat tempat hiburan di Makassar.
Selain komitmen untuk menyosialisasikan Visit Makassar, para pengusaha THM juga siap mengikuti dengan penuh tanggungjawab Perda nomor 2 tahun 2002 tentang retribusi kepariwisataan dan juga siap ikut menjaga kebersihan masing-masing THM.
Pertemuan ini kami lakukan, selain untuk menyatukan visi para pengusaha THM tentang program Visit Makassar 2011, juga karena ada temuan dari Disbudpar Makassar bahwa ada sejumlah THM yang melanggar perda nomor 2/2002.
Karena ada THM yang memasang foto para pelayannya. Ini tentu melanggar etika dan visi Makassar menuju kota dunia dengan berlandaskan kearifan lokalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar